© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Anggota KPU RI menegaskan pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang.
Baca SelengkapnyaPutusan MK terkait waktu pilkada ulang jika kota kosong menang digelar pada 2025 dinilai memberikan jaminan kestabilan politik
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI, kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui gelaran pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024 digelar pada September 2025.
Baca SelengkapnyaDPR RI meminta pilkada ulang sebagai akibat kemenangan kotak kosong atas calon tunggal untuk dipercepat agar nantinya pilkada tetap berlangsung serentak.
Baca SelengkapnyaKPU RI menyatakan calon yang kalah dengan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 dapat kembali bersaing pada pilkada ulang 2025.
Baca SelengkapnyaDPR diminta untuk menambah aturan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh untuk mengikuti pilkada ulang pada 2025.
Baca Selengkapnya