Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rumah Ketua PPK Sukabumi Dirusak, Polisi Buru 5 Tersangka

📅 Jumat, 08 Mar 2024, 09:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rumah Ketua PPK Sukabumi Dirusak, Polisi Buru 5 Tersangka Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Salah seorang pelaku perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum yang berada di Kampung Selakaso RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memburu lima buronan kasus perusakan rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (2/3) dini hari lalu.

"Sebelumnya, pada Senin (4/3) kami telah menangkap dua terduga pelaku perusakan dengan inisial IT (47) dan OS (35). Kedua tersangka ditangkap di rumah IT di Kampung Loasari, RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/3).

Menurut Bagus, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap kasus perusakan rumah yang berada di Kampung Selakaso RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi ini dilakukan oleh tujuh orang, dimana dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tiga dari lima terduga pelaku yang masih buron tersebut sudah diketahui identitasnya yakni E, Aa dan A, sementara dua lainnya belum dikenal. Adapun otak dari kasus ini adalah IT. Dimana tersangka memprovokasi enam rekannya untuk melakukan perusakan terhadap rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut.

"IT merasa kecewa kepada Aden Badri kemudian memprovokasi enam rekannya untuk merusak rumah milik Ketua PPK Cibeureum itu, beruntung saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada di lokasi karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi," tambahnya.

Bagus mengatakan untuk kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengatakan kasus ini pada Pemilu 2024. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Sukabumi Kota dan ia pun menjamin akan bekerja maksimal dan profesional serta tidak tebang pilih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.