Syarat Usia PPDB Merujuk pada PP
Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (30/6).
JAKARTA - Syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diturunkan dari Peraturan Pemerintah (PP). Rujukannya dari PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana memuat mengenai batas usia siswa. Itulah yang menjadi dasar dalam Permendikbud 17/2017 dan Permendikbud 44/2019.
"Berdasarkan Permendikbud 44/2019, dijelaskan persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun hingga 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, di Jakarta, Kamis (2/7).
Hamid seperti dikutip dari Antara mengatakan untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. PPDB berbasiskan zonasi merupakan keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu.
Kesulitan Bersekolah
Menurut Hamid, jika menggunakan seleksi berbasis nilai, banyak anak dari keluarga tidak mampu yang kesulitan bisa bersekolah di sekolah negeri karena tidak bisa mengakses pendukung pembelajaran. Akibatnya sekolah terkastanisasi yakni sekolah favorit dan nonfavorit. Label itu perlahan dihilangkan Kemendikbud dengan PPDB zonasi yang dimulai pada 2017.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya