Syarat Usia PPDB Merujuk pada PP
Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (30/6).
Berdasarkan Pasal 24 Permendikbud 44/2019 juga, lanjut Hamid, disebutkan bahwa seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.
Pendaftaran PPDB, tambah Hamid, dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk jalur zonasi kuotanya paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah, dan jika terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi. ν mar/N-3 *
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya