Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru

Syarat Usia PPDB Merujuk pada PP

Foto : ANTARA/Indriani

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (30/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan Pasal 24 Permendikbud 44/2019 juga, lanjut Hamid, disebutkan bahwa seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.

Pendaftaran PPDB, tambah Hamid, dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk jalur zonasi kuotanya paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah, dan jika terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi. ν mar/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top