Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru

Syarat Usia PPDB Merujuk pada PP

Foto : ANTARA/Indriani

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (30/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diturunkan dari Peraturan Pemerintah (PP). Rujukannya dari PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana memuat mengenai batas usia siswa. Itulah yang menjadi dasar dalam Permendikbud 17/2017 dan Permendikbud 44/2019.

"Berdasarkan Permendikbud 44/2019, dijelaskan persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun hingga 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, di Jakarta, Kamis (2/7).

Hamid seperti dikutip dari Antara mengatakan untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. PPDB berbasiskan zonasi merupakan keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu.

Kesulitan Bersekolah

Menurut Hamid, jika menggunakan seleksi berbasis nilai, banyak anak dari keluarga tidak mampu yang kesulitan bisa bersekolah di sekolah negeri karena tidak bisa mengakses pendukung pembelajaran. Akibatnya sekolah terkastanisasi yakni sekolah favorit dan nonfavorit. Label itu perlahan dihilangkan Kemendikbud dengan PPDB zonasi yang dimulai pada 2017.

Berdasarkan Pasal 24 Permendikbud 44/2019 juga, lanjut Hamid, disebutkan bahwa seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.

Pendaftaran PPDB, tambah Hamid, dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk jalur zonasi kuotanya paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah, dan jika terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi. ν mar/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top