Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu - Pemerintah Ingin Penyederhanaan Parpol dan Pemilu

Syarat Pencapresan "Opened Legal Policy"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kuantitas besaran partai politik atau gabungan partai memang tidak diatur secara jelas di dalam konstitusi. Pengaturan terkait partai atau gabungan partai yang mempunyai hak mengusulkan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang, dalam hal ini adalah Presiden dan DPR RI. "Artinya, ini opened legal policy," ujarnya.


Tjahjo juga menjelaskan bahwa presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Ketentuannya tak ada yang diubah, di mana syarat yang diberlakukan yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.


Hal senada juga diterapkan pada pemilihan kepala daerah.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan partai atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.


Dalam UUD 1945 Pasal 28 J Ayat (2) juga dinyatakan pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah konstitusional, sepanjang nilai kebaikannya lebih besar ketimbang keburukannya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top