Syarat Pencapresan "Opened Legal Policy"
Perdebatan mengenai ambang batas syarat pencapresan belum menemui titik temu. Jika buntu, bisa digunakan syarat pada Pilpres 2014.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu ditargetkan bisa disahkan pada awal bulan Juli ini.
Meski begitu, masih ada beberapa isu krusial yang juga belum disepakati. Salah satunya terkait dengan presidential treshold. Sikap dan posisi politik pemerintah tak berubah, tetap ingin ambang batas pencapresan diberlakukan.
"Pasal 6 A Ayat (2) UUD 1945 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (30/6).
Jadi, kata dia, konstitusi jelas menyebutkan bahwa pengusul calon presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan partai.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya