Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 10 Okt 2022, 09:00 WIB

Surat Berkas Terdakwa Ferdy Sambo Dilimpahkan ke PN Jaksel

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, untuk persidanganperkara penembakan Brigadir NofriansyahYosuaHutabarat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pada, Senin, 10 Oktober 2022 bahwa surat pelimpahan yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa itu akan dilakukan pada siang hari.


Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locusdelictiyang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.



"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.


Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.


"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," kata Syarief Sulaeman Nahdi .


Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Harunomengatakanpihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkaspelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.


"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,"kata Haruno.


Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaanpada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.


Para terdakwa tersebut ialahFerdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua danobstruction of justice,Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaituBharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.


Sementara itu, terdakwa kasusobstructionof justicedanmasih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Mafani Fidesya

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.