
Kemenkeu-Kejaksaan Tinggi Tegakkan Hukum Cukai
Kepala Kanwil Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya saat audensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Kamis (6/3).
Foto: ANTARA/Ho-DJP Jakarta PusatJAKARTA - Untuk mengoptimalkan koordinasi antara Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai, Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Kolaborasi yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan agar sinergi dalam penegakan hukum perpajakan semakin kuat,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, Kamis (6/3). Dia mengungkapkan ini saat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Eddi yang juga Kepala Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya menyatakan kolaborasi kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hokum. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
- Baca Juga: Pagi Ini, Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
- Baca Juga: Ini Update Banjir di Jakarta
Menurutnya, audiensi yang dilakukan bertujuan meningkatkan kerja sama strategis dalam menegakkan hokum. Selain itu, juga memperkuat bantuan hukum yang diberikan kepada instansi Kementerian Keuangan Jakarta Raya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Eddi, kedua pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan operasional terkait penegakan hukum, khususnya bidang perpajakan dan bea cukai. Dia menjelaskan, poin utama yang dibahas adalah optimalisasi koordinasi antara Kejaksaan dan PPNS lingkungan Kemenkeu dalam menangani pelanggaran perpajakan serta cukai.
Eddi juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antarlembaga negara tersebut. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.
“Kejaksaan Tinggi akan terus berkolaborasi dalam penegakan hukum, khususnya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan Kemenkeu Jakarta Raya. Kami siap melanjutkan kerja sama yang telah terjalin selama ini,” katanya. Audensi tersebut dihadiri seluruh Kepala Kanwil Perwakilan Kemenkeu Jakarta Raya. Mereka juga turut memberikan perspektif mengenai tantangan dan peluang dalam kerja sama lintas lembaga.
Diskusi yang berlangsung produktif ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai. Eddi berharap dengan sinergi yang lebih erat antara Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi diharapkan proses penegakan hukum perpajakan dan bea cukai berjalan lebih optimal. Ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di wilayah Jakarta Raya.
Sementara itu, dari data diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta Raya telah menghadapi sejumlah kasus penyelewengan perpajakan signifikan. Sebut saja salah satu kasus PT BAPI (2024). Ini adalah sebuah perusahaan real estat. Perusahaan diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) yang tidak benar. Juga tidak lengkap untuk periode Agustus-Desember 2018.
Mereka juga tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari-Desember 2019. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar 2,9 miliar.
Redaktur: -
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib
- 4 Tiongkok Mengeklaim Telah Menemukan Sumber Energi “Tak Terbatas”
- 5 DPR dan Jampidsus Kejagung Gelar Rapat Bahas Korupsi Pertamina