Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 12 Nov 2021, 07:12 WIB

Batas Atas Tarif Uji Emisi Kendaraan

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor miliknya di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww

Pertengahan September lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memenangkan gugatan masyarakat Jakarta terkait penanganan polusi udara di ibu kota. Dalam putusan tersebut, Presiden RI Joko Widodo, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dianggap lalai melakukan tindakan untuk mengendalikan polusi udara.

Pertengahan April lalu, platform kualitas udara iqair.com merilis sejumlah kualitas udara di berbagai kota besar di dunia. Dalam rilis iqair.com disebutkan bahwa Jakarta tercatat sebagai kota keempat dengan indeks kualitas udara/Air Quality Index (AQI) terburuk di dunia, setelah New Delhi, Wuhan, dan Beijing. Dengan AQI 152, udara Jakarta dikategorikan sebagai tidak sehat.

Iqair.com juga merekomendasikan agar warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah karena polusi udara yang begitu tinggi. Bila keluar rumah, disarankan untuk menggunakan masker yang bisa menyaring udara agar tidak terpapar polusi yang begitu tinggi. Selain itu, untuk menghindari polusi udara masuk ke dalam rumah, warga Jakarta disarankan untuk menutup jendela dan menyalakan pemurni udara.

Sebagai respons terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Pemprov DKI melakukan beberapa langkah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan dengan mengurangi polusi udara. Salah satunya dengan kewajiban melakukan uji emisi kendaraan untuk kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun sesuai dengan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020.

Emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Melalui data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, terlihat peningkatan jumlah pengguna kendaraan bermotor di Jakarta selama 2017 hingga 2019. Pada 2019, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta meningkat sebesar 0,7 persen atau sebanyak 77.158 kendaraan dari tahun sebelumnya.

Hal itu menyebabkan peningkatan produksi emisi kendaraan, sehingga uji emisi perlu dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota. Dengan meminimalisasi polusi udara, tentu akan meningkatkan kualitas udara dan menjadikan langit Jakarta biru.

Dengan uji emisi kendaraan, kita juga bisa mengetahui kondisi mesin kendaraan melalui gas mesin yang dibuang ke udara. Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada kinerja mesin yang tidak oprimal.

Melalui uji emisi rutin minimal setahun sekali dan servis berkala, kita bisa mengetahui kondisi mesin kendaraan sehingga mampu mencegah kerusakan. Itu sebabnya salah satu syarat kendaraan bisa beroperasi di Jakarta harus lulus uji emisi.

No Debate terhadap uji emisi kendaraan. Namun Pemprov DKI Jakarta perlu mengatur batas atas tarif untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan secara mandiri. Tujuannya untuk menghindari pelaku usaha mengambil kesempatan dalam kesempitan, mengambil untung sebesar-besarnya. Jangan mentang-mentang dibutuhkan lantas harganya dibuat setinggi mungkin. Untuk menyeragamkan tarif mungkin tidak bisa, tetapi setidaknya pemerintah bisa membuat aturan batas atas atau tarif maksimal.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Koran Jakarta

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.