Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sudahkah ‘E-participation’ Berjalan Efektif di Indonesia?

Foto : ANTARA/Oky Lukmansyah

Peluncuran aplikasi Sibakti oleh Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (12/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain kemajuan dalam E-Participation Index, dalam beberapa tahun terakhir juga ada perkembangan regulasi terkait e-Participation di Indonesia. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan ini menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation).

Putusan MK tersebut kemudian diakomodasi dalam Pasal 96 UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai partisipasi publik. Pasal ini mengatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Pada titik inilah e-Participation di Indonesia mendapatkan keabsahannya.

Banyak saluran, minim tanggapan

Ada banyak saluran e-Participation di Indonesia. Lembaga DPR RI, misalnya, punya aplikasi DprNow! yang dirilis tahun 2018. Belum sampai sebulan sejak diluncurkan pada 29 Agustus 2018, jumlah pengguna aktif aplikasi ini sudah mencapai lebih dari 5.150 akun.

Namun, ketika saya melakukan penelusuran di Google Play Store, per 4 Agustus 2023, aplikasi ini tidak dapat ditemukan. Di App Store, aplikasi ini masih dapat ditemukan. Namun, saya tidak bisa menjelaskan isinya lebih jauh. Sebab, saya telah mencoba berulang kali melakukan registrasi di aplikasi ini tetapi selalu gagal dengan keterangan: "URLSessionTask failed with error: Could not connect to the server".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top