Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
SIDANG VONIS l Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Foto: ANTARA/DHEMAS REVIYANTOJAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain, dengan hukuman sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Hakim Ketua Edwin Djong pada Selasa.
Masa hukuman yang dijatuhkan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan enam bulan yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor itu sejak Desember 2018.
Setelah pembacaan putusan, Steve langsung keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan, karena majelis hakim memutuskan untuk tetap menahannya.
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat aktor itu dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Baca Juga: Jakarta Luncurkan “Grand Design” 2025-2045
- Baca Juga: Personel Gabungan Menjaga Jakarta
Jaksa menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah dalam persidangan sebelumnya, sebaliknya pengacara Steve ingin kliennya direhabilitasi. Ant/P-6
Redaktur:
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia