Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Praperadilan

Status Tersangka Setya Novanto Dinyatakan Tidak Sah

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font


"Untuk berikutnya, kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut, kemudian kami lakukan evaluasi dan konsolidasi bersama dengan tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang ada di kantor KPK, kemudian kepada pimpinan untuk melakukan langkah berikutnya," kata Setiadi.


KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.


Setnov, begitu ia biasa disebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top