Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Praperadilan

Status Tersangka Setya Novanto Dinyatakan Tidak Sah

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font


Cepi berpendapat penetapan tersangka seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan. Cepi menyebut hal itu dilakukan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia.


"Bahwa penetapan tersangka, penyidik harus menghindari tergesa-gesa dan kurang cermat. Maka proses pemeriksaan seseorang dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat seseorang sesuai HAM," ucap Cepi.


"Menimbang bahwa dari hal tersebut di atas, hakim praperadilan berpendapat proses dan prosedur penetapan tersangka di akhir penyidikan sehingga hak seseorang dapat dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambung Cepi.


Respons KPK


Seusai sidang, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus KTP elektronik (e-KTP).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top