Kamis, 14 Nov 2024, 22:32 WIB

Status PKPU Sementara PPRO Dapat Rugikan Kreditur

Foto: dok.

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT PP Property (PPRO) merugikan Kreditur (bank pemberi pinjaman). J Trust Bank menjadi salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan pada PPRO.

"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank selaku salah satu Kreditur, melalui keterangan tertulis, Kamis 13 November 2024.

J Trust Bank lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan PPPRO (sebagai salah satu BUMN/Persero yang secara substansial dimiliki dan dikelola oleh negara) hingga tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.

Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.

"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank

J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.

Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

Redaktur: -

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan: