Status PKPU Sementara PPRO Dapat Rugikan Kreditur
Foto: dok.Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT PP Property (PPRO) merugikan Kreditur (bank pemberi pinjaman). J Trust Bank menjadi salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan pada PPRO.
"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank selaku salah satu Kreditur, melalui keterangan tertulis, Kamis 13 November 2024.
J Trust Bank lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan PPPRO (sebagai salah satu BUMN/Persero yang secara substansial dimiliki dan dikelola oleh negara) hingga tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.
Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.
"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank
J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.
Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Antisipasi Kecelakaan, Polri Siapkan Tiga Ambulans Udara Selama Nataru
- Kabar Gembira, DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Aktifkan Kembali 105 Ribu Penerima KJP Plus
- Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kemenpar Promosikan Bromo dan Borobudur pada Wisatawan Asal Taiwan
- Ini yang segera Diterbangkan, Pemerintah Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Vanuatu
- Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM