Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Program Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan kini semakin luas menjangkau kaum marjinal di sektor informal seperti petani, nelayan, sopir dan buruh.
Foto: BPJS KetenagakerjaanJAKARTA- Selama ini program utama BPJS Ketenagakerjaan identik dengan pekerja di sektor formal. Program-program utama itu antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal itu karena pemberi kerja diwajibkan memberi jaminan perlindungan sosial kepada pekerja apabila sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan, pendapatan, mengalami kecelakaan, kematian dan pensiun, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “ Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.
Lalu bagaimana dengan pekerja di sektor informal, bukan kah mereka justru yang lebih membutuhkan program-program tersebut karena risiko pekerjaan mereka lebih tinggi dibanding pekerja di sektor formal.
Baru-baru ini, muncul berita dari Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara dan dari Lombok Barat, di mana para ahli waris dari dua orang petani menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing senilai 42 juta rupiah.
Dari Tobelo, ahli waris mendiang Jemmi Sarapil menerima santunan Jaminan Kematian, karena alamarhum yang kesehariannya sebagai petani sudah mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd, dalam keterangannya seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang yang ditinggalkan.
Lili yang merupakan sapaan akrabnya terus mengajak kepada seluruh masyarakat dengan berbagai macam pekerjaannya untuk memastikan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pendaftaran sangat mudah dilakukan secara mandiri melalui Agen PERISAI, Brilink, aplikasi JMO di handphone, ataupun langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.
“Dengan iuran mulai 16.800 rupiah per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ajak Lili.
Atas penyampaian santunan itu, Kepala Desa Kusuri, Indriato Oeijano menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sangat peduli pada pesertanya.
“Kami pemerintah desa akan terus berupaya menyampaikan dan mengajak kepada seluruh warga ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Kepala Desa Kusuri.
Agen Perisai
Sementara itu, dari Lombok Barat, BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Munir, salah seorang petani daerah itu.
Penyerahan santunan dilakukan di Dusun Lingkok Joet, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat kepada ahli waris yang didampingi Kepala Dusun yang juga merupakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), Ahmad Azhari.
Sebagai informasi, Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Munir merupakan seorang petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Almarhum terdaftar melalui agen Perisai sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan dalam pernyataannya seperti dikutip dari Antara mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja saat menghadapi risiko sosial.
Ia pun berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan. Bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari 16.800 rupiah per bulan,” kata Boby.
Dengan terdaftar sebagai pekerja, maka mereka akan memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Dari dua penggalan cerita penerima manfaat tersebut, program BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah sangat terbuka luas dan mudah diakses oleh pekerja sektor informal, termasuk kaum marjinal. Besaran iurannya pun sangat ringan dan terjangkau, sedangkan manfaatnya akan sangat membantu masyarakat bawah khususnya yang tergolong miskin, terutama saat mereka menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Sosialisasi dan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat luas menjadi kunci, kaum marjinal memperoleh jaminan perlindungan sosial yang merata.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 tumbuh 15,89 persen menjadi 41,46 juta. Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi 53,86 juta.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 3 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 4 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 5 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi