Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

“Softskill" Bekal Narapidana Membangun Ekonomi Keluarga

Foto : Istimewa.

Tim dosen mengabdi Sekolah Vokasi IPB University memberikan Bimbingan Teknis kepada para narapidana di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan Lapas adalah menyelenggarakan sistem pemasyarakatan dalam rangka membentuk warga binaan Pemasyarakatan (para narapidana) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga dapat kembali diterima di masyarakat.

Narapidana memiliki hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Salah satu hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengacu pada pasal tadi, maka seorang narapidana berhak memperoleh pembinaan baik berupa pendidikan maupun bimbingan dari Lapas agar kelak saat selesai menjalani hukumannya, mereka telah siap kembali beraktivitas melanjutkan kehidupannya di masyarakat sebagai bagian atau warga masyarakat dimana mereka berasal. Bekal pengetahuan, ketrampilan yang dimiliki narapidana diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan,"pungkasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top