Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Label Halal, Kemenag: MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

Foto : Kemenag via VOA

Label Halal MUI (kiri) dan Label Halal Indonesia yang mulai berlaku 1 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dalam Pasal 169 Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dalam masa peralihan logo halal MUI masih bisa dipakai hingga lima tahun setelah peraturan pemerintah dikeluarkan atau sampai 2026.

Dia menambahkan sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah diterbitkan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal berakhir.

"Untuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan etap dapat dipergunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini ditetapkan," ujar Amirsyah.

Nadia Lukman, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun, berharap pengambilalihan sertifikasi halal oleh BPJPH ini akan makin membuat prosesnya semakin tertata dengan baik. "Sebenarnya saya lebih setuju kalau itu (sertifikasi halal) dipegang sama MUI. Jadi Kementerian Agama nggak perlu pusing-pusing tambah pekerjaan," tuturnya.

Sementara Indri Kusumastuti, ibu rumah tangga berusia 39 tahun yang tinggal di Jakarta, mengatakan ia tidak peduli MUI atau BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikat halal bagi sebuah produk. "Asalkan keputusan halal dari suatu produk tersebut tetap ditetapkan oleh MUI sendiri melalui sidang fatwa MUInya," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top