Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Label Halal, Kemenag: MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

Foto : Kemenag via VOA

Label Halal MUI (kiri) dan Label Halal Indonesia yang mulai berlaku 1 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

"Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," kata Aqil.

Menurut Aqil, BPJPH diberi kewenangan untuk menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Label atau logo halal ini didasarkan pada sertifikat halal. Sebab sertifikasi halal itu memiliki nomor dan juga ada nomor registrasi bagi sertifikasi halal dari luar negeri.

Dia mengatakan dalam proses peralihan ini, logo halal terbitan MUI yang masih ada di produk-produk tertentu dan masih ada stoknya diberi waktu sampai stok barangnya habis. Setelah itu harus mengganti ke label halal terbaru keluaran BPJPH.

BPJPH Keluarkan Label Setelah MUI Terbitkan Ketetapan Halal

Aqil menegaskan MUI tidak bisa lagi mengeluarkan logo halal hanya melalui ketetapan halal. Karena logo halal sekarang menjadi kewenangan BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikasi halal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top