Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Label Halal, Kemenag: MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

Foto : Kemenag via VOA

Label Halal MUI (kiri) dan Label Halal Indonesia yang mulai berlaku 1 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Meskipun kewenangan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, namun MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.

VOA melaporkan, Senin (14/3), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kewenangan sertifikasi halal saat ini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 1 Maret lalu.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kepada VOA, Minggu (13/3) menjelaskan dalam proses sertifikasi halal ini terdapat tiga institusi yang terlibat yakni MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dia menambahkan LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya. Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan. Kewenangan MUI berada di wilayah agama yakni untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam. Hal ini diputuskan melalui Komisi Fatwa MUI. Hasilnya berupa ketetapan halal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top