Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Label Halal, Kemenag: MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

Foto : Kemenag via VOA

Label Halal MUI (kiri) dan Label Halal Indonesia yang mulai berlaku 1 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk produk yang masih mengajukan sertifikasi halal sekarang atau yang akan datang maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi dan label halal itu setelah MUI menerbitkan ketetapan halal produk tersebut. Menurutnya paling lambat 2026 logo halal versi MUI tidak berlaku lagi.

Aqil mengatakan pengambilalihan kewenangan sertifikasi halal oleh BPJPH dari MUI baru terjadi per 1 Maret ini karena harus merampungkan lebih dulu regulasi dan berkonsultasi dengan beragam pihak dalam menentukan logo halal versi BPJPH.

Dia mengakui wajar jika ada protes dari sejumlah pihak terhadap logo halal terbaru terbitan BPJPH.

Terkait sosialisasi sertifikasi halal, akan ada dua tahap yakni tahap pertama selama 2019-2024 untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan. Tahap kedua mulai 17 Oktober 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.

MUI: Logo Halal MUI Masih Dapat Dipakai Hingga 2026
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top