
Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK Disarankan Minta "Second Opinion" IDI

Foto : VOA/Reuters
Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Dia merujuk pada pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, Menkopolhukam dan PPATK, bahwa Lukas diduga terlibat dalam dua kejatan sekaligus diantaranya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang. Dua delik ini, lanjutnya, terbilang mudah secara pembuktiannya. Jika nanti Lukas tidak bisa membuktikan penerimaan itu didapatkan dari hal yang wajar maka aparat penegak hukum melalui putusan pengadilan dapat langsung merampas aset-aset tersebut.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya