
Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK Disarankan Minta "Second Opinion" IDI

Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Jika dilakukan, hal seperti itu bukanlah pertama kali dilakukan KPK karena sebelumnya lembaga anti rasuah itu juga pernah meminta bantuan IDI saat menangani perkara korupsi KTP-elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan Setya terlalu mengada-ngada.
"Kalau memang yang bersangkutan sedang dalam kondisi yang tidak fit sehingga tidak dapat mengikuti berjalannya proses penegakan hukum, ICW mendorong agar KPK meminta second opinion dari IDI untuk mengobjektifkan argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum saudara Lukas Enembe," ujar Kurnia Ramadhana.
Apabila gubernur Papua itu benar sakit, kata Kurnia, itupun tidak bisa menghentikan langkah KPK menyidik perkara tersebut karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Lukas hingga yang bersangkutan dianggap layak diperhadapkan dengan proses hukum.
"Saudara Lukas itu kan sekarang masih menjabat sebagai gubernur Papua, seorang kepala daerah mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait dengan proses penegakan hukum," kata Lukas.
Menurut Kurnia, penanganan perkara yang diduga melibatkan Lukas harus menitikberatkan pada pengembalian aset hasil kejahatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya