Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Ekonomi | Pada RPJMN 2020-2024, Pembiayaan Infrastruktur Capai Rp6.445 Triliun

Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur Diluncurkan

Foto : ISTIMEWA

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur' di Jakarta, Rabu (28/8/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

A   A   A   Pengaturan Font

Skema baru Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) dimaksudkan untuk mengurangi beban pembiayaan infrastruktur pada APBN.

JAKARTA - Pemerintah optimistis dua skema baru pembiayaan kreatif untuk infrastruktur dapat mendorong pembangunan di daerah secara merata. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur disebabkan keterbatasan dukungan pembiayaan.

Dua skema baru pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur diluncurkan, Rabu (28/8). Skema tersebut, yakni Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Untuk dasar hukum skema HPT telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas, sementara skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

"Adanya skema pembiayaan tersebut masih sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi ke depan di mana aspek infrastruktur masih menjadi prioritas pemerintah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat konferensi pers Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, kemarin.

Skema HPT merupakan mekanisme pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional serta perbaikan atas aset lewat pembayaran di muka (upfront payment). Pendapatan dana hasil pengelolaan aset itu dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis maupun lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top