Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Ekonomi | Pada RPJMN 2020-2024, Pembiayaan Infrastruktur Capai Rp6.445 Triliun

Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur Diluncurkan

Foto : ISTIMEWA

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur' di Jakarta, Rabu (28/8/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah optimistis dua skema baru pembiayaan kreatif untuk infrastruktur dapat mendorong pembangunan di daerah secara merata. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur disebabkan keterbatasan dukungan pembiayaan.

Dua skema baru pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur diluncurkan, Rabu (28/8). Skema tersebut, yakni Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Untuk dasar hukum skema HPT telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas, sementara skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

"Adanya skema pembiayaan tersebut masih sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi ke depan di mana aspek infrastruktur masih menjadi prioritas pemerintah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat konferensi pers Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, kemarin.

Skema HPT merupakan mekanisme pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional serta perbaikan atas aset lewat pembayaran di muka (upfront payment). Pendapatan dana hasil pengelolaan aset itu dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis maupun lainnya.

Sementara itu, mekanisme P3NK merupakan skema alternatif pendanaan berbasis kewilayahan yang memungkinkan penyedia infrastruktur untuk didanai dari proporsi peningkatan nilai. Nilai ini dihasilkan dari inisiatif penciptaan nilai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembiayaan infrastruktur tercatat mencapai 4.796 triliun rupiah, dan kemudian pada RPJMN 2020-2024 angka tersebut naik menjadi 6.445 triliun rupiah. Pembiayaan infrastruktur diperkirakan terus meningkat signifikan.

Dalam RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur akan diarahkan ke tiga sektor utama, yakni sektor sumber daya air, transportasi, dan kelistrikan. Sejauh ini, pembiayaan infrastruktur pada RPJMN 2020-2025 ditandai dengan porsi swasta yang meningkat. Angka pembiayaan dari sektor swasta sebesar 2.707 triliun rupiah.

Proyek Uji Coba

Pada kesempatan sama, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, pihaknya menetapkan empat proyek sebagai objek pengkajian sekaligus uji coba (piloting) skema P3NK. Proyek tersebut, meliputi ruas jalan tol Lematang-Pelabuhan Panjang di Lampung, ruas jalan tol Rengat-Pekanbaru di Riau, jembatan Batam Bintan di Kepulauan Riau, serta jalan tol Pelabuhan Semarang.

"Keempat studi tersebut memang saat ini masih dalam tahap penyiapan, penyusunan dari kriteria dan untuk skema LVC ini diharapkan memang akan memperkaya di dalam studi kelayakannya sehingga dapat menambah kelayakan dari keempat proyek jalan tol yang dimaksud," kata Reni.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top