Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Singapura Hukum Mati 2 Pengedar Narkoba tanpa Hiraukan Hal ini, Aktivis HAM Singapura Kalang Kabut!

Foto : Istimewa

Aktivis HAM menolak hukuman mati pengedar narkoba

A   A   A   Pengaturan Font

Singapura mengeksekusi dua pria karena perdagangan narkoba, pada Kamis bahkan mengabaikan permohonan belas kasihan dari para aktivis hak asasi manusia yang takut akan gelombang baru hukuman gantung di negara kota Asia yang terkenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.

Dua pria yang terlibat pada perdagangan narkoba itu adalah warga negara Singapura bernama Norasharee bin Gous, 48 tahun, dan warga negara Malaysia Kalwant Singh, 31 tahun. Mereka menjalani hukuman mati mereka pada hari Kamis di Kompleks Penjara Changi. Hal tersebut dijelaskan oleh Layanan Penjara Singapura yang mengatakan kepada CNN melalui email.

Eksekusi mereka terjadi hanya dua bulan setelah Singapura secara kontroversial menggantung seorang pria dengan disabilitas intelektual karena perdagangan narkoba dan menjadikan jumlah total hukuman mati yang dilakukan oleh negara itu tahun ini menjadi empat.

Dalam sebuah pernyataan Selasa, pihak berwenang Singapura mengatakan Norasharee dan Singh keduanya dihukum karena perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati wajib. Tak hanya itu mereka juga telah kehabisan banding hukum mereka.

Amnesty International Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan awal pekan ini bahwa kedua pria itu telah divonis mati selama enam tahun terakhir, hal tersebut menarik perhatian banyak juru kampanye untuk menyerukan grasi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top