Rabu, 22 Jan 2025, 20:34 WIB

Sindikat Spesialis Perampokan Rumah Kosong di Jakarta Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Foto: ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat perampok yang berjumlah empat orang dengan mengincar rumah-rumah kosong di sejumlah wilayah Jakarta.

"Ditangkap empat orang tersangka laki-laki semuanya, yaitu tersangka R, JAS, SB dan TWS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ade Ary menjelaskan keempat tersangka berhasil ditangkap berdasarkan sejumlah laporan polisi yang ada.

"Pertama, bulan Agustus 2024 di Jatinegara (Jakarta Timur), Oktober 2024 di Tebet (Jakarta Selatan), November 2024 di Makasar (Jakarta Timur), Desember 2024 di Pondok Gede (Jakarta Timur), Januari 2025 di Cakung (Jakarta Timur) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan)," jelas Ade Ary.

Ade Ary menambahkan sindikat ini melakukan perampokan di rumah kosong dengan menargetkan secara acak atau random.

"Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak. Karena mereka spesialis jadi sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan rumah yang sedang dalam keadaan kosong," katanya.

Menurut dia, jika mereka sudah mengetahui ada rumah yang kosong, maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban.

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran, Tersangka R merupakan eksekutor atau pelaku utama. R beraksi bersama beberapa temannya yang masih dalam pencarian. Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lalu menggasak barang berharga milik korban. Sementara itu, JAS, SB, dan TWD merupakan penadah barang hasil curian," paparnya.

Menurut dia, masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dikembangkan, masih dikejar, namun sudah teridentifikasi.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka JAS, SB, dan TWS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan diancam maksimal empat tahun penjara.

Atas kejadian itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seperti ini, Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan patroli, terutama wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: