Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Transnasional

Sindikat "Judol" Petamburan "Ngelink" ke Kamboja

Foto : ANTARA/HO-Polres Jakbar

Polisi menggerebek markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7), terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.

JAKARTA - Belum lama ini aparat menggerebek judi online (judol) di sebuah aparteman kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Belakangan diketahui bahwa jaringan Grogol Petamburan tersebut memiliki hubungan (nge-link) dengan actor-aktor di luar negeri, utamanya negara Kamboja.

Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7), terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Kamis. Setelah berhasil meretas, kata Andri, sindikat itu menyewakan situs pemerintah hingga instansi pendidikan kepada jaringan judi online di Kamboja.

"Setelah mereka berhasil menjadikan website pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama hasil pencarian. Selanjutnya mereka menyewakan kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," tambah Andri.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kinerja sindikat tersebut. Hal ini termasuk mengalkulasi omzet sindikat dari bisnis gelap judi online tersebut. Hingga kini, terdapat tujuh pelaku yang sudah ditangkap. Mereka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Itu tersangka yang berjumlah enam orang. Sedangkan seorang penampung uang hasil kejahatan berinisial MHP (41).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top