Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Transnasional

Sindikat "Judol" Petamburan "Ngelink" ke Kamboja

Foto : ANTARA/HO-Polres Jakbar

Polisi menggerebek markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Belum lama ini aparat menggerebek judi online (judol) di sebuah aparteman kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Belakangan diketahui bahwa jaringan Grogol Petamburan tersebut memiliki hubungan (nge-link) dengan actor-aktor di luar negeri, utamanya negara Kamboja.

Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7), terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Kamis. Setelah berhasil meretas, kata Andri, sindikat itu menyewakan situs pemerintah hingga instansi pendidikan kepada jaringan judi online di Kamboja.

"Setelah mereka berhasil menjadikan website pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama hasil pencarian. Selanjutnya mereka menyewakan kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," tambah Andri.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kinerja sindikat tersebut. Hal ini termasuk mengalkulasi omzet sindikat dari bisnis gelap judi online tersebut. Hingga kini, terdapat tujuh pelaku yang sudah ditangkap. Mereka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Itu tersangka yang berjumlah enam orang. Sedangkan seorang penampung uang hasil kejahatan berinisial MHP (41).

Sebelumnya, saat digerebek pada hari Kamis (4/7), polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga telepon seluler (ponsel) yang digunakan para pelaku untuk beraksi. "Barang bukti dari para tersangka kita sita," jelasnya.

Ada enam unit central processing unit, enam unit monitor, tujuh unit papan ketik, enam buah tetikus (mouse), delapan unit ponsel dan tiga unit sepeda motor.

Lebih lanjut, ucap Andri, sindikat tersebut menyasar situs yang memiliki proteksi keamanan lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judi online.

Mereka mencari website milik pemerintah yang menggunakan URL go.id maupun pendidikan, dengan URL ac.id yang keamanannya lemah. Selanjutnya, sindikat tersebut melakukan defacing (mengubah tampilan situs) dengan konten yang bermuatan perjudian.

Selama ini sejumlah pemerintahan daerah terus mengeluarkan instruksi untuk melarang ASN melakukan judol. Bahkan sudah ada daerah yang mengeluarkan secara resmi, ASN dilarang bermain judi baik online maupun konvensional.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top