Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Simak Penjelasan Menteri Tjahjo Soal Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal lain yang dijelaskan Menteri Tjahjo adalah soal ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Kata dia, ada beberapa poin dalam ketentuan kebijakan afirmasi seleksi PPPK Guru. Pertama, peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

"Kedua, peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," ujarnya.

Ketiga, lanjut Tjahjo, peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

"Kelima tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1,2, 3 dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top