Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Simak Penjelasan Menteri Tjahjo Soal Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

"Keempat wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menjelaskan soalnilai ambang batas atau passing grade dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru. Kata dia, untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas Seleksi PPPK. Nilai ambang batas tersebut adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

"Nilai ambang batas ini terdiri dari, pertama nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis. Kedua, nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural dan nilai ambang batas wawancara," ungkapnya.

Ada pun materi soal dan nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara, adalah sama untuk seluruh jabatan PPPK baik Guru maupun Non Guru. Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk setiap jabatan guru berbeda-beda sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang pendidikan yang dilamarnya misal Guru TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

"Hal ini sesuai dengan lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Nilai tersebut ditentukan melalui proses pengaturan standar yang melibatkan panel ahli substansi seperti dosen, guru, praktisi setiap mata pelajaran dan juga mempertimbangkan hasil uji coba empiris di lapangan yang dipandu oleh tim ahli psikometrika," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top