Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Simak Penjelasan Menteri Tjahjo Soal Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam sebuah kesempatan wawancara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan soal seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu yang dijelaskannya adalah soal materi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

"Seleksi Kompetensi PPPK Guru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/9).

Menurut Menteri Tjahjo, materi Seleksi Kompetensi PPPK itu serdiri terdiri dari, pertama, kompetensi teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kedua,kompetensi manajerial.

"Yangbertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan," katanya.

Ketiga, kata dia, kompetensi sosial kultural. Materi kompetensi sosial kultural ini dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

"Keempat wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menjelaskan soalnilai ambang batas atau passing grade dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru. Kata dia, untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas Seleksi PPPK. Nilai ambang batas tersebut adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

"Nilai ambang batas ini terdiri dari, pertama nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis. Kedua, nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural dan nilai ambang batas wawancara," ungkapnya.

Ada pun materi soal dan nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara, adalah sama untuk seluruh jabatan PPPK baik Guru maupun Non Guru. Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk setiap jabatan guru berbeda-beda sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang pendidikan yang dilamarnya misal Guru TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

"Hal ini sesuai dengan lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Nilai tersebut ditentukan melalui proses pengaturan standar yang melibatkan panel ahli substansi seperti dosen, guru, praktisi setiap mata pelajaran dan juga mempertimbangkan hasil uji coba empiris di lapangan yang dipandu oleh tim ahli psikometrika," katanya.

Hal lain yang dijelaskan Menteri Tjahjo adalah soal ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Kata dia, ada beberapa poin dalam ketentuan kebijakan afirmasi seleksi PPPK Guru. Pertama, peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

"Kedua, peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," ujarnya.

Ketiga, lanjut Tjahjo, peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

"Kelima tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1,2, 3 dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top