Siapkan "Big Data" dan "Data Science"
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, PhD
Karena itu mempertimbangkan bahwa transaksi digital berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia, maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dari sana dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy) yang memastikan bahwa seluruh aktor dalam ekonomi digital ini memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dan selanjutnya BPS menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Apakah kerahasiaan data dijamin aman?
BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics).
Data ini bersumber dari e-commerce dan apabila ada platform yang tidak mematuhi akan diberi sanksi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya