![Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqx_4g__resized.jpg)
Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir
![Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqx_4g__resized.jpg)
Umumnya alasan menyangkut terjadi kecurangan dan berbagai pelanggaran pemilu di daerah masing-masing.
Juga salah satu syaratnya hasil rekapitulasi suara adalah memenuhi ambang batas hak gugat mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Memang diatur ? Di mana sih konkretnya?
Aturan selisih suara tersebut berlaku mengikat dan telah diberlakukan MK sejak aturan ambang batas hak gugat itu ditetapkan dalam pasal 158 ayat 1 dan ayat 2 UUUU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Adapun besaran ambang batas tersebut berkisar 0,5 persen sampai 2 persen dari total suara sah. Jadi hanya yang selisihnya tipis saja antara kisaran sebagaimana yang dimaksud saja yang bisa mengajukan sengketa ke MK. rama agusta/AR-3
Komentar
()Muat lainnya