Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Ilham Saputra tentang Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Umumnya alasan menyangkut terjadi kecurangan dan berbagai pelanggaran pemilu di daerah masing-masing.

Juga salah satu syaratnya hasil rekapitulasi suara adalah memenuhi ambang batas hak gugat mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Memang diatur ? Di mana sih konkretnya?


Aturan selisih suara tersebut berlaku mengikat dan telah diberlakukan MK sejak aturan ambang batas hak gugat itu ditetapkan dalam pasal 158 ayat 1 dan ayat 2 UUUU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Adapun besaran ambang batas tersebut berkisar 0,5 persen sampai 2 persen dari total suara sah. Jadi hanya yang selisihnya tipis saja antara kisaran sebagaimana yang dimaksud saja yang bisa mengajukan sengketa ke MK. rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top