Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Ilham Saputra tentang Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah masalah teknis dan non-teknis di 3 kabupaten tersebut karena masih banyak yang belum mengirimkan hasil rekapitulasi mengingat adanya penundaan.

Selanjutnya untuk rekapitulasi suara di provinsi, baru 16 provinsi yang mengirim data dari total 17 provinsi minus provinsi Papua yang masih mengalami sejumlah masalah teknis.


Proses selanjutnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu selama tiga hari kerja terhadap hasil rekapitulasi tersebut apakah ada pengajuan gugatan dari pasangan calon yang kalah dalam pilkada.


untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU RI. Berikut petikan wawancaranya:


Terkait hasil rekapitulasi suara yang sudah dikirimkan KPUD ke KPU RI apakah ada sengketa yang berpotensi muncul?


Kalau potensi munculnya sengketa ke Mahkamah Konstitusi akan selalu ada ya mengingat di sejumlah daerah banyak Paslon yang kalah tidak menerima hasil kekalahannya tersebut.


Kami (KPU) mendapatkan informasi, per Pukul 17.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi 18 gugatan dari para kandidat pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

Permohonan perkara perselisihan hasil pemungutan suara diajukan terhadap KPU Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan pilkada.


Apakah sengketa pilkada ini bisa bertambah terus?


Ya tentu bisa lah, sekarang saja sudah 18 gugatan dari para kandidat Pilkada sudah diajukan, sementara itu masih ada Provinsi Papua dan tiga kabupaten yaitu Jayawijaya, Mimika dan Paniai yang masih mengalami penundaan pemungutan suara.

Ya kita tunggu sajalah tapi yang saya tahu baru 18 gugatan yang diajukan peserta pilkada.


Apakah KPU akan hadir pada setiap sidang sengketa di MK nanti?


Anggota KPU harus hadir dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). KPU hadir untuk pengendali sidang.

Karena KPU pusat adalah penanggung jawab akhir pilkada. Jika ada gugatan ke KPU penyelenggara pilkada (KPUD), maka anggota KPU RI harus hadir, supaya KPUD saat memberi jawaban terkendali dan tidak menyampaikan pandangan pribadi dan yang dilaporkan sama.


Lalu, apakah Bawaslu juga perlu hadir?


Kami juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang dapat dimintai keterangan sehingga perlu dihadirkan.

Sebab kehadiran Bawaslu penting untuk mempertanyakan pelaporan pelanggaran ke Bawaslu atau Panitia Pengawas (Panwas) di daerah penyelenggara Pilkada.


Apa saja penyebab sengketa dari 18 pemohon tersebut?


Di tiap daerah beda-beda ya masalahnya jadi lebih baik dikonfirmasikan saja ke KPUD setempat, karena ada banyak alasan yang bersangkutan apabila hendak bersengketa ke MK.

Umumnya alasan menyangkut terjadi kecurangan dan berbagai pelanggaran pemilu di daerah masing-masing.

Juga salah satu syaratnya hasil rekapitulasi suara adalah memenuhi ambang batas hak gugat mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Memang diatur ? Di mana sih konkretnya?


Aturan selisih suara tersebut berlaku mengikat dan telah diberlakukan MK sejak aturan ambang batas hak gugat itu ditetapkan dalam pasal 158 ayat 1 dan ayat 2 UUUU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Adapun besaran ambang batas tersebut berkisar 0,5 persen sampai 2 persen dari total suara sah. Jadi hanya yang selisihnya tipis saja antara kisaran sebagaimana yang dimaksud saja yang bisa mengajukan sengketa ke MK. rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top