![Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqx_4g__resized.jpg)
Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir
![Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqx_4g__resized.jpg)
Terkait hasil rekapitulasi suara yang sudah dikirimkan KPUD ke KPU RI apakah ada sengketa yang berpotensi muncul?
Kalau potensi munculnya sengketa ke Mahkamah Konstitusi akan selalu ada ya mengingat di sejumlah daerah banyak Paslon yang kalah tidak menerima hasil kekalahannya tersebut.
Kami (KPU) mendapatkan informasi, per Pukul 17.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi 18 gugatan dari para kandidat pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Permohonan perkara perselisihan hasil pemungutan suara diajukan terhadap KPU Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan pilkada.
Apakah sengketa pilkada ini bisa bertambah terus?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya