![Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqx_4g__resized.jpg)
Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir
![Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Akan Selalu Hadir](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqx_4g__resized.jpg)
Ya tentu bisa lah, sekarang saja sudah 18 gugatan dari para kandidat Pilkada sudah diajukan, sementara itu masih ada Provinsi Papua dan tiga kabupaten yaitu Jayawijaya, Mimika dan Paniai yang masih mengalami penundaan pemungutan suara.
Ya kita tunggu sajalah tapi yang saya tahu baru 18 gugatan yang diajukan peserta pilkada.
Apakah KPU akan hadir pada setiap sidang sengketa di MK nanti?
Anggota KPU harus hadir dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). KPU hadir untuk pengendali sidang.
Karena KPU pusat adalah penanggung jawab akhir pilkada. Jika ada gugatan ke KPU penyelenggara pilkada (KPUD), maka anggota KPU RI harus hadir, supaya KPUD saat memberi jawaban terkendali dan tidak menyampaikan pandangan pribadi dan yang dilaporkan sama.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya