Selasa, 18 Mar 2025, 16:50 WIB

Seorang Lansia di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara karena Sabu

Terduga pelaku JF beserta barang bukti pada saat berhasil diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya, 18/3  - Seorang lanjut usia (lansia) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial JF terancam hukuman 20 tahun penjara karena memiliki narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 13 paket.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya di Palangka Raya, Selasa, mengatakan JF tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Terkait perkara ini kami masih melakukan pengembangan dan pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya," kata Agung.

Perwira berpangkat balok tiga tersebut menjelaskan, JF berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua Rukun tetangga (RT) setempat, sehingga berhasil mendapatkan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu seberat 4,32 gram.

"Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ucapnya.

Agung menegaskan, berdasarkan keterangan tersangka, belasan paket sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dengan harga yang bervariasi.

"Usai penangkapan yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Palangka raya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya," demikian Agung.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Polresta Palangka Raya meminta kepada masyarakat agar selalu berkolaborasi dan menginformasikan apabila ada terjadi peredaran narkoba di lingkungannya.

Pihak kepolisian apabila menerima informasi tersebut, segera bertindak dan akan menindak tegas pelakunya yang selama ini sudah sangat meresahkan warga.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan: