Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Disahkan, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna

Foto : VOA/AFP/Adek Berry

Para aktivis antikekerasan seksual menggelar protes menentang aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus di Indonesia di Jakarta pada 10 Februari 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 8 menyatakan orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 50 juta. Dalam Pasal 10 disebutkan pelaku kawin paksa diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimum Rp 200 juta.

Pada Pasal 13 menyatakan pelaku eksploitasi seksual diancam penjara maksimum 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top