Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Disahkan, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna

Foto : VOA/AFP/Adek Berry

Para aktivis antikekerasan seksual menggelar protes menentang aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus di Indonesia di Jakarta pada 10 Februari 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk diajukan ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. Sejumlah aktivis menyebut ini sebagai kemajuan besar.

VOA melaporkan, Kamis (7/4), keputusan untuk memajukan RUU TPKS ke rapat paripurna DPR itu diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam sidang hari Rabu (6/4).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentag Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua? Setuju...Alhamdulillahi rabbil alamin," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan laporannya dan semua fraksi di DPR serta pemerintah memberikan pandangannya atas RUU itu. Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak menyetujui RUU TPKS itu.

Dalam pandangan fraksinya, Emy Esty Wijayati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan RUU TPKS memang sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab beleid ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap masalah kekerasan seksual yang makin marak terjadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top