Selesaikan Konflik Warga dengan Kedubes India, DPR Minta Menlu Jadi Fasilitator
Anggota komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Andina Narang
Foto: Dok. IstimewaJAKARTA - Anggota komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Andina Narang meminta Menteri Luar Negeri RI, bisa menjadi fasilitator terkait ramainya pemberitaan soal pembangunan apartemen di kedubes India.
Hal itu dikemukakan Andina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR-RI dengan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, di gedung DPR Senin (2/12).
RDP perdana Komisi I DPR dengan Menlu RI itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dari fraksi PDI Perjuangan, dengan topik bahasan pokok pemaparan program 100 hari Kementrian Luar Negeri RI.
"Mengenai konflik antara warga sekitar dengan Kedubes India. Saya ingin Bapak menjadi fasilitator dan mengurai permasalahan ini dan melakukan pendekatan persuasif, " kata Andina di Jakarta, Senin (2/12)
Dan nggota DPR 2024-2029 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini berharap sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan, untuk menjaga harmonisasi hubungan yang baik antara Indonesia dengan India.
Sepeti diberitakan, pembangunan gedung apartemen 18 lantai di area Kedutaan Besar India di Jl HR Rasuna Said telah memicu polemik panjang di ranah publik selama dua pekan terakhir. Kasus ini kembali ramai diperbincangkan terkait upaya hukum banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI membatalkan ijin untuk sementara pembangunan Kedutaan India.
Kuasa Hukum warga David M.L Tobing mengatakan , meski telah memenangkan gugatan di tingkat PTUN, warga tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan fokus pada solusi. Ia berulang kali menegaskan bahwa warga tidak punya motif untuk menghambat rencana pembangunan Kedubes India.
“Karena masalahnya sederhana, maka solusinya pun sederhana, proses ulang izin pembangunan Kedubes India. Lakukanlah dialog dengan warga, cari titik temu. Yang membuat warga marah dan menggugat adalah proses izin yang manipulatif, jauh dari realitas,” katanya.
Menurut David, bisa jadi solusinya pembangunan Gedung apartemen tidak perlu setinggi 18 lantai. Bisa saja sebagian lantai ke atas dan sisanya ke bawah tanah. Bisa juga desain bangunan direvisi agar tetap memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.
“Bagi kami, semua masalah pasti ada solusinya. Ini bukan soal menang menangan. Yang penting, prosesnya fair, terbuka dan tidak manipulatif,” tutupnya.
Berita Trending
Berita Terkini
- Persebaya Surabaya Taklukkan Madura United 2-1
- Agar Inflasi Terkendali, Pemerintah Perlu Tunda Rencana Kenaikan Pajak Penjualan
- Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- Demi Jaga Kedaulatan Pangan, RI Perlu Tiru Negara Maju Lindungi Pasar Domestiknya
- Ini Cara Hemat BBM Menurut Pakar