Sekretaris Daerah Ditetapkan sebagai Plh Gubernur Lampung
Arsip - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat memberi keterangan.
Foto: ANTARA/Ruth Intan Sozometa KanafiBANDARLAMPUNG - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto telah ditetapkan sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.
"Ya, sudah ditunjuk hari ini oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah mengeluarkan surat terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung," ujar Qodratul Ikhwan saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (12/6).
Ia mengatakan bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Lampung hingga penjabat gubernur ditentukan. "Pelaksana Harian Gubernur Lampung adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto," katanya.
Dia menjelaskan masa berlaku jabatan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu akan berlangsung hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Diketahui sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 maka telah dilakukan penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menjadi Pelaksana Harian Gubernur Lampung.
Hal itu diberitahukan melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor surat 100.2.1.3/2719/SJ pada hari ini Rabu (12/6). Penunjukan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan setelah habisnya masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga