Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tentang Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri

Sekolah Tak Boleh Mewajibkan Seragam Atribut Khusus Agama Tertentu

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

Nadiem Makarim

A   A   A   Pengaturan Font

Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga kementerian ini.

Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk hal tersebut. Sebab sekolah tetap berada di bawah pembinaan pemerintah daerah.

Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang saat ini memberlakukan mewajibkan atau melarang seragam sekolah?

Pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang berpotensi intoleran. Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan atau pada tanggal 5 Maret 2021.

Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizin orang tua, jika tidak, itu sama saja dengan melanggar. Seragam dengan atribut kekhususan keagamaan menjadi hak penuh setiap individu dalam SKB 3 Menteri ini. Jadi, implikasi ini kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top