Sekolah Tak Boleh Mewajibkan Seragam Atribut Khusus Agama Tertentu
Nadiem Makarim
Foto: KORAN JAKARTA/M FACHRIKasus terbaru adalah ada pihak sekolah yang mewajibkan siswanya menggunakan atribut yang mencirikan agama tertentu. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait seragam sekolah negeri.
Untuk mengupas terkait hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.
Bisa Anda jelaskan latar belakang lahirnya SKB ini?
SKB Tiga menteri ini terbit berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.
Jadi. pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertentu. Hal ini merupakan hak di masing-masing individu, baik itu guru atau siswa.
Bagaimana jika ada pihak yang melanggar SKB ini?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS. Kemendikbud mengambil posisi tegas, dan bahwa jika ada pelanggaran dari pada esensi SKB tersebut.
Selain itu, bisa saja memberhentikan dana-dana bantuan pemerintah yang lainnya kepada sekolah tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.
Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga kementerian ini.
Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk hal tersebut. Sebab sekolah tetap berada di bawah pembinaan pemerintah daerah.
Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang saat ini memberlakukan mewajibkan atau melarang seragam sekolah?
Pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang berpotensi intoleran. Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan atau pada tanggal 5 Maret 2021.
Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizin orang tua, jika tidak, itu sama saja dengan melanggar. Seragam dengan atribut kekhususan keagamaan menjadi hak penuh setiap individu dalam SKB 3 Menteri ini. Jadi, implikasi ini kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut.
Khusus untuk Provinsi Aceh, apakah harus mengikuti SKB?
Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini. Aturannya sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
n m ma'aruf/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia