Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 09 Feb 2021, 06:30 WIB

Sekolah Tak Boleh Mewajibkan Seragam Atribut Khusus Agama Tertentu

Nadiem Makarim

Foto: KORAN JAKARTA/M FACHRI

Kasus terbaru adalah ada pihak sekolah yang mewajibkan siswanya menggunakan atribut yang mencirikan agama tertentu. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait seragam sekolah negeri.

Untuk mengupas terkait hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan latar belakang lahirnya SKB ini?

SKB Tiga menteri ini terbit berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.

Jadi. pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertentu. Hal ini merupakan hak di masing-masing individu, baik itu guru atau siswa.

Bagaimana jika ada pihak yang melanggar SKB ini?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS. Kemendikbud mengambil posisi tegas, dan bahwa jika ada pelanggaran dari pada esensi SKB tersebut.

Selain itu, bisa saja memberhentikan dana-dana bantuan pemerintah yang lainnya kepada sekolah tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.

Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga kementerian ini.

Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk hal tersebut. Sebab sekolah tetap berada di bawah pembinaan pemerintah daerah.

Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang saat ini memberlakukan mewajibkan atau melarang seragam sekolah?

Pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang berpotensi intoleran. Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan atau pada tanggal 5 Maret 2021.

Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizin orang tua, jika tidak, itu sama saja dengan melanggar. Seragam dengan atribut kekhususan keagamaan menjadi hak penuh setiap individu dalam SKB 3 Menteri ini. Jadi, implikasi ini kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut.

Khusus untuk Provinsi Aceh, apakah harus mengikuti SKB?

Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini. Aturannya sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

n m ma'aruf/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.