Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tentang Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri

Sekolah Tak Boleh Mewajibkan Seragam Atribut Khusus Agama Tertentu

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

Nadiem Makarim

A   A   A   Pengaturan Font

Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.

Jadi. pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertentu. Hal ini merupakan hak di masing-masing individu, baik itu guru atau siswa.

Bagaimana jika ada pihak yang melanggar SKB ini?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS. Kemendikbud mengambil posisi tegas, dan bahwa jika ada pelanggaran dari pada esensi SKB tersebut.

Selain itu, bisa saja memberhentikan dana-dana bantuan pemerintah yang lainnya kepada sekolah tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top