Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segera Selesaikan dan Sahkan RUU Antiterorisme

Foto : ANTARA / Didik Suhartono

olah tkp - Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Bila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. Pada awalnya, revisi UU Antiterorisme itu akan memuat 47 pasal dan terdapat 10 hingga 12 poin baru yang ditambahkan.

Poin utama dalam rancangan revisi UU tersebut meliputi pencegahan, perluasan kewenangan aparat, hingga tahap deradikalisasi. Beberapa di antaranya mengatur tentang pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang dan melakukan tindakan terorisme di luar negeri, penambahan kewenangan penahanan terduga pelaku teror, hingga program deradikalisasi secara holistik.

Ada pula soal penambahan masa penahanan bagi terduga pelaku teror sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang bisa mencapai 120 hari yang terbagi dalam dua termin yakni termin pertama dengan masa penahanan hingga 60 hari lalu bisa ditambah 60 hari lagi. Begitu pula soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyatakan berbagai peristiwa belakangan ini bisa menjadi referensi agar revisi UU Antiterorisme bisa segera diselesaikan pemerintah dan DPR. Penyelesaian RUU ini penting untuk segera disetujui dan disahkan menjadi UU karena bagaimanapun suatu UU akan mengikat bagi seluruh warga negara.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak DPR segera merampungkan pembahasan RUU Antiterorisme. RUU itu harus dikebut karena saat ini sudah darurat teroris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top