Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segera Selesaikan dan Sahkan RUU Antiterorisme

Foto : ANTARA / Didik Suhartono

olah tkp - Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Seruan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, menguat. Seruan ini makin menggema menyusul serangan bum bunuh diri beruntun di Surabaya sejak Minggu hingga Senin (14/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan revisi UU tersebut yang telah diajukan sejak Februari 2016. Menurut Jokowi, DPR dapat mulai membahas lagi untuk menyelesaikan RUU baru sebagai revisi UU Nomor 15/2003 itu pada pembukaan masa sidang tanggal 18 Mei mendatang.

UU hasil revisi itu kelak dapat memperkuat Polri dan aparat keamanan lain menindak dan mencegah terorisme. Presiden mengultimatum bila hingga akhir masa sidang pada Juni mendatang, UU itu belum selesai maka Kepala Negara akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Seruan itu langsung ditindaklanjuti Menko Polhukam Wiranto di kediaman dinasnya pada Senin ini dengan mengumpulkan pengurus partai pendukung pemerintah untuk membahas langkah revisi UU Antiterorisme. Dalam pertemuan itu, disepakati pengertian tentang definisi terorisme dan peran TNI dalam menghadapi terorisme.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top