Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segera Selesaikan dan Sahkan RUU Antiterorisme

Foto : ANTARA / Didik Suhartono

olah tkp - Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa penyelesaian UU lebih dibutuhkan daripada mendorong pembentukan Perppu. Kesepakatan itu memang diperlukan karena sejak awal pengajuan RUU revisi UU Nomor 15/2003 itu merupakan hak inisiatif dari pemerintah yang diajukan kepada DPR.

Pengajuan itu muncul menyusul serangan aksi peledakan bom bunuh diri oleh teroris di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Antiterorisme itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan menuntaskan pembahasan RUU karena pemerintah belum sepakat terkait dengan definisi terorisme.

Bisa Dituntaskan

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan terkait dengan RUU Antiterorisme, sebenarnya dari pihak DPR sudah 99 persen siap menyetujui RUU itu untuk disahkan menjadi UU, sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pihak pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top