Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segera Selesaikan dan Sahkan RUU Antiterorisme

Foto : ANTARA / Didik Suhartono

olah tkp - Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Seruan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, menguat. Seruan ini makin menggema menyusul serangan bum bunuh diri beruntun di Surabaya sejak Minggu hingga Senin (14/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan revisi UU tersebut yang telah diajukan sejak Februari 2016. Menurut Jokowi, DPR dapat mulai membahas lagi untuk menyelesaikan RUU baru sebagai revisi UU Nomor 15/2003 itu pada pembukaan masa sidang tanggal 18 Mei mendatang.

UU hasil revisi itu kelak dapat memperkuat Polri dan aparat keamanan lain menindak dan mencegah terorisme. Presiden mengultimatum bila hingga akhir masa sidang pada Juni mendatang, UU itu belum selesai maka Kepala Negara akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Seruan itu langsung ditindaklanjuti Menko Polhukam Wiranto di kediaman dinasnya pada Senin ini dengan mengumpulkan pengurus partai pendukung pemerintah untuk membahas langkah revisi UU Antiterorisme. Dalam pertemuan itu, disepakati pengertian tentang definisi terorisme dan peran TNI dalam menghadapi terorisme.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa penyelesaian UU lebih dibutuhkan daripada mendorong pembentukan Perppu. Kesepakatan itu memang diperlukan karena sejak awal pengajuan RUU revisi UU Nomor 15/2003 itu merupakan hak inisiatif dari pemerintah yang diajukan kepada DPR.

Pengajuan itu muncul menyusul serangan aksi peledakan bom bunuh diri oleh teroris di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Antiterorisme itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan menuntaskan pembahasan RUU karena pemerintah belum sepakat terkait dengan definisi terorisme.

Bisa Dituntaskan

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan terkait dengan RUU Antiterorisme, sebenarnya dari pihak DPR sudah 99 persen siap menyetujui RUU itu untuk disahkan menjadi UU, sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pihak pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan.

Bila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. Pada awalnya, revisi UU Antiterorisme itu akan memuat 47 pasal dan terdapat 10 hingga 12 poin baru yang ditambahkan.

Poin utama dalam rancangan revisi UU tersebut meliputi pencegahan, perluasan kewenangan aparat, hingga tahap deradikalisasi. Beberapa di antaranya mengatur tentang pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang dan melakukan tindakan terorisme di luar negeri, penambahan kewenangan penahanan terduga pelaku teror, hingga program deradikalisasi secara holistik.

Ada pula soal penambahan masa penahanan bagi terduga pelaku teror sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang bisa mencapai 120 hari yang terbagi dalam dua termin yakni termin pertama dengan masa penahanan hingga 60 hari lalu bisa ditambah 60 hari lagi. Begitu pula soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyatakan berbagai peristiwa belakangan ini bisa menjadi referensi agar revisi UU Antiterorisme bisa segera diselesaikan pemerintah dan DPR. Penyelesaian RUU ini penting untuk segera disetujui dan disahkan menjadi UU karena bagaimanapun suatu UU akan mengikat bagi seluruh warga negara.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak DPR segera merampungkan pembahasan RUU Antiterorisme. RUU itu harus dikebut karena saat ini sudah darurat teroris.

fdl/SM/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top