Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Nurhayati -- Ada Dua Opsi Penyelesaian Hukum

Segera Periksa Petugas Penyidik Polres Cirebon

Foto : istimewa

PeneIiti ICW, Kurnia Ramadhana

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati dengan mengeluarkan SKP2.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, sebagai tersangka. Harapan ini disampaikan peneIiti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (1/3).

Kurnia mengatakan, pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat. Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

Peneguran perlu dilakukan karena Kapolres terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu. Kurnia menjelaskan dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mereka menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya. Dia juga menilai langkah hukum Polres Cirebon terkesan dipaksakan terkait penetapan tersangka Nurhayati, sehingga hal itu menimbulkan sejumlah persoalan serius.

Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top