Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Nurhayati -- Ada Dua Opsi Penyelesaian Hukum

Segera Periksa Petugas Penyidik Polres Cirebon

Foto : istimewa

PeneIiti ICW, Kurnia Ramadhana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, sebagai tersangka. Harapan ini disampaikan peneIiti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (1/3).

Kurnia mengatakan, pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat. Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

Peneguran perlu dilakukan karena Kapolres terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu. Kurnia menjelaskan dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mereka menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya. Dia juga menilai langkah hukum Polres Cirebon terkesan dipaksakan terkait penetapan tersangka Nurhayati, sehingga hal itu menimbulkan sejumlah persoalan serius.

Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, menurutnya, permasalahan tersebut semestinya tidak terjadi apabila Polres Cirebon bertindak profesional serta memahami perbedaan antara perbuatan pidana, administratif, dan ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana. ICW juga mengingatkan peran masyarakat. Rakyat berhak memberi informasi perihal dugaan korupsi kepada penegak hukum. Hhak mendapat perlindungan hukum juga telah dijamin Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab banyak pihak menilai, Nurhayati justru merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa. Maka, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes dari rakyat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Dua Opsi

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21 dalam penanganan perkara Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Koreksi ini, kata Dedi, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri Jumat (25/2) lalu, dilanjutkan koordinasi bersama Kejaksaan Agung.

Dari hasil koordinasi ada dua opsi. Pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21.Opsi kedua, kata Dedi, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai dengan undang-undang kejaksaan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top